BANK ISLAM BEROPERASI DI SELURUH DUNIA.
Bank-bank ini menawarkan keuangan mikro kepada umat Islam.
Mereka juga mendorong pembangunan ekonomi di negara-negara Muslim.

Bank-bank ini dijalankan berdasarkan hukum Syariah dan merupakan cara untuk mendukung komunitas Muslim.
Masyarakat perlu memahami bahwa pinjaman mikro merugikan masyarakat dan masyarakat.
Namun, pinjaman kecil membantu orang dalam situasi putus asa.
BANK ISLAM MENGGUNAKAN HUKUM SYARIAH SEBAGAI SUMBER UTAMA PEDOMAN PERBANKAN MEREKA.
Al Quran adalah sumber utama hukum syariah.
Setiap hukum syariah harus ditafsirkan menurut Quran juga.
Bank syariah menggunakan pedoman ini untuk menjalankan bisnis mereka secara etis dan penuh kasih.
Mereka juga mengikuti undang-undang ini saat membuat keputusan terkait pelanggan dan komunitas mereka.
Semua aturan membantu mempromosikan bank etis yang melayani pelanggannya dengan baik.
Keuangan mikro baik untuk komunitas jika dilakukan dengan benar.
Sebagian besar masalah yang dihadapi orang dapat diselartikelkan dengan pinjaman kecil dari bank syariah.
Namun, perlu diingat bahwa layanan ini hanya menargetkan Muslim dan rumah tangga berpenghasilan rendah.
Tidak ada agama atau segmen masyarakat lain yang mendapat perlakuan khusus seperti yang dilakukan Muslim berpenghasilan rendah dengan layanan keuangan mikro dari bank berbasis syariah.
KEUANGAN MIKRO SYARIAH ADALAH JENIS LAYANAN KEUANGAN BAGI UMAT ISLAM.
Layanan ini membantu orang dengan pinjaman usaha kecil.
Pinjaman membantu orang memulai bisnis dan menghidupi keluarga mereka.
Bank syariah menawarkan layanan ini kepada umat Islam di seluruh dunia melalui kemitraan internasional.
Mereka memiliki kantor di beberapa negara dan memberikan kredit kepada individu dan bisnis.
Setiap negara memiliki rencananya sendiri tentang cara terbaik untuk melayani penduduk Muslimnya dengan keuangan mikro.
Itu karena setiap negara memiliki kebutuhan dan tantangan yang berbeda.
Bank Islam memiliki banyak produk berbeda untuk pelanggan mereka – terutama pengusaha dan wanita Muslim.
Ini termasuk rekening tabungan, pinjaman, kartu debit dan polis asuransi untuk pemilik bisnis.
Setiap produk menargetkan jenis nasabah yang berbeda dengan kriteria pinjaman yang berbeda.
Misalnya, pelanggan berisiko tinggi menerima bunga lebih tinggi atas rekening mereka di lembaga-lembaga ini.
Hal ini memungkinkan lebih banyak pemberdayaan keuangan di antara komunitas Muslim di seluruh dunia.
MUHAMMAD SALIH AL-SALIBI MENDEFINISIKAN KEUANGAN MIKRO SEBAGAI OPERASI PEMBIAYAAN DENGAN JUMLAH UANG YANG SANGAT KECIL.
Misalnya, bank dapat memberikan pinjaman kredit mikro kepada usaha kecil dan pengusaha perorangan.
Ini juga dapat memberikan hibah kecil untuk proyek komunitas seperti sekolah atau rumah sakit.
Bentuk keuangan mikro yang paling umum disebut keuangan mikro syariah.
Bentuk pembiayaan ini dimaksudkan untuk mendukung nilai-nilai Islam dan tindakan seperti shalat, puasa dan bersedekah selama Ramadhan.
Setiap bentuk keuangan mikro syariah memiliki pedoman dan persyaratan khusus untuk mengeluarkan pinjaman.
Misalnya, negara dengan undang-undang berdasarkan keuangan mikro syariah harus mengikuti panduan ketat tentang suku bunga dan kebijakan penebusan untuk sumbangan dana doa.
KEUANGAN MIKRO SYARIAH DIDASARKAN PADA EMPAT PRINSIP DASAR: 1) KESALEHAN, 2) KEJUJURAN, 3) TRANSPARANSI, DAN 4) AKUNTABILITAS.
Menurut Muhammad Salih al-Salibi, prinsip-prinsip ini mendorong perubahan sosial melalui peningkatan kemandirian masyarakat miskin yang dilayani oleh kreditur mikro syariah.
Untuk menyelartikelkan tugas ini, umat Islam harus memiliki akses ke modal untuk memulai bisnis yang mendukung nilai-nilai agama mereka.
Bank dapat memenuhi peran ini dengan memberikan pinjaman kecil kepada pengusaha yang akan mengembangkan bisnis mereka menjadi organisasi yang stabil secara ekonomi.
Karena bank akan mempromosikan nilai-nilai Islam dengan mendukung bentuk kredit mikro yang inovatif, itu etis dalam keadaan apa pun.
DEFINISI MUHAMMAD SALIH AL-SALIBI UNTUK ‘KREDIT MIKRO’ SANGAT MIRIP DENGAN APA YANG KITA KENAL SEKARANG SEBAGAI ‘KEUANGAN MIKRO’.
Kedua istilah tersebut mengacu pada layanan keuangan kecil yang disediakan oleh lembaga keuangan kepada individu dan masyarakat berpenghasilan rendah tanpa memSistang ras, agama, atau ideologi.
Kredit mikro mempromosikan pertumbuhan ekonomi sambil mempromosikan perubahan sosial melalui implementasi program kemandirian di antara populasi sasaran.
Pada akhirnya, tidak ada cara yang benar atau salah dalam menjalankan pemberi pinjaman mikro syariah; itu hanya bergantung pada nilai-nilai sistem hukum negara yang sesuai dengan hukum Islam.
MUHAMMAD SALIH AL-SALIBI ADALAH SEORANG BANKIR TERKEMUKA DAN MANTAN MENTERI KEUANGAN DI YORDANIA.
Pada tahun 1989, ia menerbitkan buku berjudul Microfinance: A Need for International Action.
Dalam buku ini, Muhammad Salih al-Salibi menekankan pentingnya keuangan mikro bagi dunia.
Dia menyarankan agar bank bekerja sama untuk menawarkan pinjaman kepada orang miskin di bawah naungan hukum Islam.
Sayangnya, keuangan mikro belum mencapai tingkat pengakuan yang layak.
Banyak ahli masih mempertanyakan apakah keuangan mikro itu efektif atau bahkan etis dalam keadaan apa pun.